
Manokwari, BeritaJoin.com – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B terpaksa ditunda. Penyebabnya, pihak termohon tidak hadir di ruang sidang tanpa alasan hukum yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut oleh juru sita pengadilan.
Kuasa Hukum kedua pemohon, Yan Cristian Warinussy mengatakan, Sidang yang sejatinya dimulai pada Rabu (12/3/2025) itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Carolina Awi, S.H., M.H., dengan didampingi panitera pengganti Julius Victor, S.H. Namun, sejak pagi hingga menjelang sore, tidak ada satu pun perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang hadir di persidangan. Akibatnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Senin (17/3/2025) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Latar Belakang Perkara
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Beatrick S.A. Baransano, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubbag Keuangan) pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, serta Naomi Kararbo, yang berperan sebagai Bendahara. Keduanya menggugat keputusan Kajati Papua Barat yang menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka terhadap kedua pemohon dilakukan pada 10 Desember 2024. Sejak saat itu, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas III Manokwari. Namun, melalui kuasa hukum mereka, Yan Cristian Warinussy, menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima aliran dana dari proyek tersebut, baik ke rekening pribadi maupun secara langsung.
Ketidakhadiran pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam sidang praperadilan ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah ini bentuk kelalaian atau ada alasan lain di balik absennya pihak termohon? Publik kini menunggu kelanjutan sidang pada 17 Maret 2025, di mana hakim akan mulai mendalami pokok perkara dan memutuskan apakah penetapan tersangka terhadap kedua pemohon sah menurut hukum atau tidak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan keadilan hukum di Papua Barat, terutama dalam kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Sidang berikutnya diperkirakan akan berlangsung sengit, mengingat kedua pihak memiliki argumen kuat untuk dipertahankan di hadapan majelis hakim.[ars]