
Kuasa Hukum dari kedua pemohon,Yan Christian Warinussy
Manokwari, BeritaJoin.com – Kuasa hukum korban pengeroyokan, Frengky Bisaliel Rumawak (FBR), Yan Christian Warinussy, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menetapkan sembilan orang terduga pelaku yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap kliennya.
“Saya mendesak Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. RB. Simangunsong, dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan polisi dengan Nomor: LP/B/225/III/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 10 Maret 2025,” ujar Warinussy.
Menurut keterangan Warinussy, FBR diduga dianiaya secara bersama-sama oleh sembilan orang alumni Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan (SMKK) Manokwari pada Senin, 10 Maret 2025. Para pelaku yang disebutkan oleh korban antara lain Hengky Miokbun, Ucu Sada, David, Mambri Mambraku, Ahmad Dani, Sorgi, Lionel Masombe, dan Aldo Mirino.
Dianiaya Selama Berjam-Jam
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pengeroyokan terjadi sejak pukul 03.00 WIT hingga 08.00 WIT. Korban mengaku kedua tangannya diikat ke belakang tubuh dan dililit pada sepotong kayu dengan ukuran 5×10 cm. Selain itu, dua rekannya, Imanuel Makbon dan Rifky Rumbekwan, juga mengalami kekerasan berupa tamparan dari para pelaku.
FBR mengalami luka serius akibat pukulan bertubi-tubi di bagian wajah, belakang kepala, dada, rusuk kiri dan kanan, serta pelipis. Akibatnya, korban mengalami memar dan pembengkakan yang masih menimbulkan rasa sakit hingga saat ini.
Desakan Proses Hukum
Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolresta Manokwari untuk segera memeriksa korban serta melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan sembilan terlapor sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Klien saya telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuatan visum et repertum sebagai bukti hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.[MS]