
LPKSM Cakrabuana Manokwari Siap Perluas Sayap, Perangi Arogansi Debt Collector di Papua Barat,Kamis(17/4/25)
Manokwari , BeritaJoin.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Cakrabuana Manokwari mengambil langkah strategis dengan berencana mendirikan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dari praktik penagihan tidak manusiawi yang kerap dilakukan oleh oknum debt collector.
Ketua LPKSM Cakrabuana Manokwari, Otniel Haluk, menegaskan bahwa perluasan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang merasa tertekan oleh tindakan arogansi dalam proses penagihan utang.
“Kami akan buka cabang di setiap daerah agar LPKSM bisa hadir lebih dekat dengan masyarakat dan membantu mereka menghadapi intimidasi dari debt collector,” ujar Otniel saat diwawancarai di Sekretariat LPKSM di Wosi, Manokwari, Kamis (17/4/2025).
LPKSM Cakrabuana beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini menjadi dasar legal bagi lembaga untuk bertindak sebagai wadah pengaduan dan advokasi terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak konsumen, termasuk tindakan penagihan yang menyimpang dari aturan hukum.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran konsumen akan hak-haknya. Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa mereka bisa melawan perlakuan tidak adil,” tegas Otniel.
Salah satu konsumen yang pernah dibantu oleh LPKSM, Satriyo Wibowo, turut mengungkapkan rasa terima kasihnya atas peran lembaga tersebut.
“Saya merasa benar-benar terbantu. LPKSM hadir seperti penyelamat saat saya ditekan oleh debt collector. Mereka memberi saya harapan,” ujar Satriyo.
Ia berharap keberadaan DPC di berbagai daerah akan memudahkan akses masyarakat terhadap perlindungan hukum dan memperluas dampak positif yang sudah dirasakan banyak konsumen.
Dengan rencana besar ini, LPKSM Cakrabuana Manokwari menegaskan peran strategisnya dalam menyeimbangkan relasi antara pelaku usaha dan konsumen, sekaligus menjadi garda terdepan dalam melawan praktik penagihan yang tidak manusiawi.[*]