
Bintuni, Beritajoin.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana korupsi secara langsung kepada pihak yang berhak melalui program inovatif “Nancap Gas BB” (Layanan Antar Gratis Barang Bukti), Jumat (4/7/2025).
Barang bukti yang dikembalikan berupa:
47 dokumen milik Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni,
37 dokumen dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,
serta 3 dokumen milik saksi HJK.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program Nancap Gas BB merupakan wujud pelayanan hukum modern yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan pelaksanaan putusan inkracht dilakukan dengan cepat dan profesional.
“Ini bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan menyeluruh. Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memastikan hak-hak pihak terkait terpenuhi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Maria Fanisa Gefilem, S.H., menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini adalah bagian penting dari keadilan restoratif.
“Kami ingin menunjukkan bahwa penyelesaian kasus tidak berhenti pada vonis, tetapi juga pada pengembalian nilai-nilai yang dirampas akibat korupsi, dilakukan dengan tepat sasaran dan profesional,” katanya.
Program Nancap Gas BB menjadi terobosan nyata Kejari Teluk Bintuni dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus membangun kepercayaan publik dalam penanganan perkara korupsi.