
Teluk Bintuni, Beritajoin.com – Penegakan tata kelola aset daerah kini mendapat dorongan signifikan di Kabupaten Teluk Bintuni. Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), resmi melakukan pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah dalam rangka penertiban aset kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Teluk Bintuni dan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 1 Juli 2024 lalu. Dalam MoU tersebut, Kejari Teluk Bintuni diberi Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam penarikan aset kendaraan.
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH., MH menjelaskan bahwa berdasarkan SKK tersebut, pihaknya telah menerbitkan Surat Kuasa Substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan tindakan hukum dalam pelaksanaan penarikan kendaraan. Langkah ini dianggap sebagai upaya penting dalam menjamin tertib administrasi serta pemanfaatan aset negara yang akuntabel dan transparan.
Kepala Seksi Datun, Debora Yepesse, SH., MH menambahkan bahwa terdapat 78 unit kendaraan dinas yang menjadi target penertiban, terdiri dari 21 unit roda empat dan 57 unit roda dua. Total nilai aset yang akan ditarik diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
“Kami sudah mengantongi data lengkap dan mulai Senin mendatang, proses penarikan akan dimulai. Kami berharap semua pihak, terutama yang menguasai kendaraan tersebut, dapat bersikap kooperatif demi kelancaran pelaksanaan tugas negara,” tegas Debora.
Sementara itu, dukungan juga datang dari unsur intelijen kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni ,Alfis Sombo, SH, menyampaikan bahwa upaya ini selaras dengan instruksi pimpinan dan merupakan bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap upaya menghambat proses penarikan aset dapat berkonsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan berharap program pendampingan ini menjadi pintu masuk perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan aset negara di Teluk Bintuni serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.[red]