
Manokwari, Beritajoin.com – Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul pernyataan tegas dari Honorer RSUP Papua Barat, Pende Mirin, yang menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk perbaikan berkas bagi peserta yang telah dinyatakan tidak lolos oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pernyataan tersebut disampaikan Pende saat ditemui di kawasan Marina, Manokwari, pada Kamis (26/6/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur resmi yang ditetapkan oleh BKD.
“Tahapan sudah berjalan dan seluruh berkas sudah diverifikasi. Jika ditemukan satu saja kesalahan administrasi, maka otomatis gugur. BKD mengembalikan 15 nama karena memang ditemukan kekurangan dokumen,” ujar Pende.
Kekurangan Berkas yang Fatal
Dari data yang dihimpun, kekurangan berkas yang paling umum terjadi di antaranya:
Tidak melampirkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan tidak menyertakan ijazah asli
Padahal, masa perbaikan telah dibuka selama dua minggu sebelum proses finalisasi dilakukan. Namun, waktu tersebut telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang.
> “Kesempatan perbaikan sudah diberikan sebelumnya. Kalau sudah tidak lolos, kita harus legawa dan menerima,” tambahnya.
Peringatan untuk RSUP Papua Barat
Pende juga mengingatkan pihak RSUP Papua Barat agar tidak membuka ruang perbaikan tambahan di luar ketentuan resmi. Ia menilai, hal tersebut dapat menimbulkan ketimpangan dalam proses administrasi dan merugikan peserta lain yang telah memenuhi syarat sejak awal.
> “Jangan sampai ada toleransi yang justru merusak keadilan dalam seleksi. Semua harus taat aturan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Pende menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan BKD Papua Barat dan meminta semua pihak untuk menghormati hasil verifikasi yang telah ditetapkan.
> “Saya mendukung sepenuhnya keputusan BKD. Keputusan itu bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Tidak boleh ada lagi yang memperbaiki berkas,” pungkasnya.