
Manokwari, Beritajoin.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kampung Pami, Distrik Manokwari Utara, Papua Barat, Rabu (18/6/2025).
Pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika golongan I di wilayah tersebut. Merespons cepat laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan profiling terhadap target.
Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Y.O, yang diduga kuat sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan di lokasi yang telah dipantau secara ketat sebelumnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 13 bungkus plastik bening berisi ganja dengan rincian 9 bungkus besar, 1 bungkus sedang, dan 3 bungkus kecil. Total berat bersih ganja tanpa kemasan pembungkus mencapai 290,42 gram.
Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui IPTU Dian Rana Alip menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi awal dari pengungkapan ini. Komitmen kami jelas—memberantas segala bentuk peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi muda,” tegas IPTU Dian.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan semacam ini diharapkan memberi efek jera dan mempersempit ruang gerak pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Manokwari.
Upaya ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polresta Manokwari dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat dari bahaya laten narkotika.[red/rls]