
Manokwari, Beritajoin.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari kembali menorehkan prestasi dengan membongkar praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) tradisional ilegal jenis ballo di kawasan Jln. Pasirido, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait produksi miras di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan: Sdri. Samsudin alias Udin dan Sdr. Reiner Waromi alias Rein. Keduanya ditangkap di lokasi yang telah dipantau secara ketat oleh petugas.
Dalam penggerebekan, aparat menemukan tiga ember besar berisi cairan hasil fermentasi yang diduga sebagai bahan dasar ballo, lengkap dengan peralatan produksi berupa kompor dan panci. Seluruh barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan wujud respons terhadap keresahan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran miras ilegal di Papua Barat. Informasi dari masyarakat adalah kunci, dan kami mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Benny menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga stabilitas keamanan dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk konsumsi miras ilegal.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal yang membahayakan masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen Polresta Manokwari dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.[red/rls]