
Kaimana, Beritajoin.com — Sinergi antar lembaga kembali diperkuat demi mewujudkan perlindungan kesehatan yang adil dan menyeluruh. Pada Selasa, 17 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Kaimana menjadi tuan rumah Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Manokwari.
Hadir pula Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kaimana sebagai mitra strategis dalam forum yang berlangsung di Aula Kejari Kaimana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, SH., MH., selaku Ketua Forum, menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha terhadap regulasi JKN adalah kewajiban yang harus dijaga bersama. Ia menyebut pendekatan hukum bukan satu-satunya cara, namun edukasi dan pembinaan tetap menjadi garda terdepan.
> “Penegakan hukum kami kedepankan secara humanis dan persuasif. Tapi jika ditemukan pelanggaran yang disengaja, maka sanksi administratif hingga proses hukum akan kami tempuh,” tegas Onneri.
Ia juga mendorong agar BPJS Kesehatan segera menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan dalam menangani tunggakan iuran oleh badan usaha nakal. Dalam kesempatan itu, Onneri menekankan pentingnya transparansi data serta sinergi yang solid antarinstansi.
> “Mari kita bangun budaya patuh yang dilandasi keadilan. Forum ini bukan sekadar seremoni, tapi langkah konkret demi keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menekankan bahwa forum ini merupakan bagian dari strategi pengawasan kolaboratif untuk menekan tunggakan iuran sekaligus meningkatkan pemahaman badan usaha tentang kewajiban mereka.
> “Kami tidak ingin langsung menghukum, tapi mengedukasi. Namun kalau tidak ada itikad baik, tentu kami akan mengajukan SKK ke Kejaksaan,” ujar dr. Dwi.
Dalam diskusi terbuka yang digelar usai pembukaan forum, sejumlah persoalan teknis mencuat, seperti validasi data pekerja, keterlambatan pembayaran iuran, serta rendahnya pemahaman pelaku usaha tentang manfaat JKN bagi karyawan dan keluarganya.
Data terbaru dari BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa terdapat 35 badan usaha yang telah terdaftar di Kabupaten Kaimana, dengan total 1.756 peserta aktif, terdiri dari 1.020 pekerja dan 736 anggota keluarga (ISAT).
Forum ini diharapkan menjadi tonggak peningkatan kepatuhan di Kaimana sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.[*]