
Manokwari, BeritaJoin.com – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey tahun anggaran 2023 terus menunjukkan perkembangan positif. Tersangka AYM melalui kuasa hukumnya kembali menyerahkan pengembalian dana sebesar Rp 2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, pada Senin (16/6/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH., MH., dalam keterangannya pada Selasa siang (17/6/2025), menyampaikan bahwa hingga kini total pengembalian dana dari tersangka AYM telah mencapai lebih dari Rp 5,4 miliar.

“Pengembalian ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung agar penanganan perkara tidak hanya sebatas pemidanaan, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Aspidsus.
Abun Hasbullah menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut, namun dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam proses persidangan.
“Perkara atas nama tersangka AYM telah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada 28 Mei 2025. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan segera digelar,” jelasnya.
Rinciannya, AYM telah mengembalikan dana sebesar Rp 1,4 miliar secara langsung ke kas daerah, disusul pengembalian Rp 2 miliar pada 18 Maret 2025, dan tambahan Rp 2 miliar lagi pada 16 Juni 2025. Total pengembalian kini telah menyentuh angka Rp 5,4 miliar dari estimasi kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar.
“Kuasa hukum tersangka telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan seluruh pengembalian. Kami tentu menunggu realisasi dari itikad baik tersebut,” pungkas Aspidsus.[MS]