
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH., MH., saat konferensi pers pada Selasa siang (17/6/2025).
Manokwari, Beritajoin.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2023 dan 2024. Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Fakfak dan KPU Provinsi Papua Barat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH., MH., dalam konferensi pers pada Selasa siang (17/6/2025).
“Sprindik sudah diterbitkan, dan minggu depan kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk KPUD Fakfak dan KPU Provinsi Papua Barat,” ungkap Abun.
Menurutnya, pemanggilan ini berkaitan dengan aliran dan penggunaan dana anggaran yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan pemilu. Penyelidikan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap potensi penyalahgunaan dana publik dalam proses demokrasi.
“Saat ini kami masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan data. Setelah itu akan kami lihat apakah ada indikasi pidana yang mengarah pada penyidikan,” tambahnya.
Kejati Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyimpangan dana negara, terlebih dalam sektor strategis seperti penyelenggaraan pemilu yang menjadi pilar demokrasi.[ars]