
Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., Kuasa Hukum Forum Honor 1002 Papua Barat
Manokwari, Beritajoin.com — Dua pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat menjadi sorotan tajam setelah melaporkan sejumlah ASN dan tenaga honorer ke pihak kepolisian tanpa melewati jalur resmi pemerintahan. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur serius sekaligus bentuk pembangkangan terhadap Gubernur Papua Barat.
Mereka adalah Dr. Origenes Ijie, Kepala Biro Umum, dan Marthen L.T. Yewun, Kasubag Pengguna Pengamanan Pemeliharaan Aset. Keduanya dilaporkan langsung ke kepolisian tanpa koordinasi dengan atasan maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang seharusnya menjadi pintu pertama penyelesaian masalah internal.
“Ini bentuk pelanggaran tata kelola pemerintahan yang terang-benderang,” tegas Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., Kuasa Hukum Forum Honor 1002 Papua Barat, Sabtu (1/6). “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2008 sangat jelas mengatur bahwa pengaduan internal harus melalui APIP dan atasan langsung, bukan langsung ke polisi.”
Akwan menilai tindakan dua pejabat itu tidak hanya cacat administratif, tetapi juga mencederai etika birokrasi dan melecehkan kewenangan Gubernur sebagai pimpinan tertinggi daerah. Laporan tersebut ditujukan kepada ASN dan tiga tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honor 1002 Papua Barat, sehingga memperkeruh citra institusi.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal etika dan loyalitas. Langkah ini seperti membuka aib rumah tangga sendiri ke publik dan mempermalukan Gubernur di depan umum,” ujar Akwan.
Lebih jauh, Akwan meminta Kapolres Manokwari agar tidak melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut karena dianggap tidak sah secara prosedur dan bertentangan dengan mekanisme pengawasan internal.
“Kami minta laporan ini dihentikan dan dikembalikan ke ranah APIP. Ini bukan tindak pidana umum, tapi urusan internal birokrasi yang harus diselesaikan secara administratif,” tandasnya.
Sebagai bentuk sikap tegas, Forum Honor 1002 Papua Barat juga mendesak Gubernur untuk mengevaluasi dan mencopot kedua pejabat tersebut. “Langkah ini penting untuk menjaga wibawa kepala daerah serta memulihkan ketertiban di tubuh pemerintahan,” pungkas Akwan.[rls]