
Manokwari, BeritaJoin.com – Kuasa Hukum dari Marthen Luther Teudorus Yewun, SH (46), yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, dengan tegas membantah pernyataan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum 1002 Honorer Provinsi Papua Barat, Yohanes Akwan.
Sebelumnya, Akwan menyebut bahwa laporan yang dibuat oleh klien Warinussy ke Polresta Manokwari adalah “cacat prosedur”. Namun, Warinussy menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Laporan Polisi yang kami buat telah melalui prosedur hukum yang benar dan didukung oleh fakta serta bukti yang sah. Laporan tersebut resmi terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari dengan Nomor: LP/B/471/V/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 19 Mei 2025,” ujar Warinussy dalam keterangannya kepada media.
Menurut Warinussy, laporan tersebut disusun berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 1 Jo Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik di Polresta Manokwari memiliki legal standing yang kuat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan yang dilaporkan memiliki indikasi kuat. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini demi tegaknya keadilan,” tegas Warinussy.
Lebih lanjut, Warinussy juga membantah tudingan bahwa kliennya sedang melakukan pembangkangan terhadap atasan, dalam hal ini Gubernur Papua Barat. Menurutnya, langkah hukum yang diambil Yewun merupakan bentuk perlindungan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Negara wajib melindungi hak-hak hukum setiap warganya tanpa terkecuali,” tutup Warinussy.
[rls]