
Raja Ampat, BeritaJoin.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si., akhirnya angkat bicara menanggapi kritik tajam yang dilayangkan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRK, Soleman Dimara, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPJ.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (24/5/2025), Dr. Yusuf Salim menegaskan bahwa sikap diam yang selama ini diambil bukan karena ketakutan, melainkan sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas dan kondusivitas roda pemerintahan di tengah dinamika politik yang berkembang.
“Pemerintah daerah tetap menghormati fungsi pengawasan DPR. Namun, pengawasan itu harus dijalankan secara proporsional dan tidak mengganggu efektivitas jalannya pemerintahan. Yang terpenting adalah substansi,” tegas Sekda.
Ia menyoroti bahwa pembahasan LKPJ seyogianya berfokus pada capaian program dan kegiatan, bukan justru menjurus pada ranah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang memiliki ruang lingkup berbeda. Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa LKPJ yang dibahas saat ini merupakan hasil kinerja pemerintahan sebelumnya, sehingga tidak tepat jika dijadikan dasar untuk menggulirkan mosi tidak percaya.
Terkait permintaan fraksi DPRK akan salinan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perkada, Sekda menyatakan bahwa permintaan tersebut harus disampaikan secara formal melalui surat resmi demi tertib administrasi. Ia juga menegaskan bahwa akses terhadap Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) terbatas hanya untuk pejabat teknis, dan seluruh kegiatan pemerintahan dapat ditelusuri melalui dokumen-dokumen resmi, termasuk pandangan akhir fraksi dalam pembahasan APBD Perubahan 2024.
Sekda Yusuf Salim mengajak semua pihak untuk menjaga komunikasi yang sehat, membangun sinergi, dan tetap berfokus pada tujuan utama: mendorong percepatan pembangunan dan kemajuan Kabupaten Raja Ampat. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk selalu transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap dialog konstruktif demi kebaikan bersama.[rls]