
Kanit Patwal Satlantas Polresta Manokwari, Ipda Rachmad saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (20/5)
Manokwari, BeritaJoin.com – Kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Manokwari kembali disorot tajam. Dalam dua hari razia gabungan yang digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Manokwari bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari, sebanyak 103 kendaraan terjaring karena kedapatan menunggak pajak.
Pada razia hari kedua, Rabu (21/5), sebanyak 52 kendaraan ditindak di depan kantor Kejaksaan Tinggi lama. Kepala UPTD Samsat Manokwari, Septinus Ullo, menegaskan bahwa 14 kendaraan langsung membayar pajak di tempat, 20 kendaraan masih dalam proses pengurusan, sementara sisanya belum ada tindak lanjut dari pemilik.
“Kami minta masyarakat sadar. Jalan-jalan ini dibangun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang salah satunya bersumber dari pajak kendaraan. Tapi masih banyak yang memakai fasilitas daerah ini, sementara pajaknya dibayar di luar Papua Barat. Itu tidak adil,” tegas Ullo.

Ia juga menyoroti kendaraan berplat luar Papua Barat yang masih berkeliaran. “Kami tahan jika ditemukan pajaknya mati dan belum dipindah ke plat Papua Barat. Jangan hanya nikmati jalan, tapi tidak kontribusi,” imbuhnya.
Sikap tegas juga disampaikan Kanit Patwal Satlantas Polresta Manokwari, Ipda Rachmad. Ia menyatakan bahwa kendaraan yang tidak mengurus pajaknya akan diamankan ke Polresta dan bisa dikenai sanksi tilang tambahan jika surat-surat tidak lengkap.
“Sudah sering diberi keringanan, tapi banyak yang beralasan belum ada uang. Padahal ini kewajiban. Tahun ke tahun diabaikan, akhirnya harus kami tahan,” jelasnya.
Pada razia hari pertama, Selasa (20/5), sebanyak 51 kendaraan juga terjaring dan semuanya langsung membayar pajak.
Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. Jangan tunggu razia berikutnya untuk patuh.[ars]