
Manokwari, BeritaJoin.com – Puluhan hingga ratusan kendaraan bermotor kini menumpuk di halaman Satlantas Polresta Manokwari. Mayoritas kendaraan tersebut merupakan barang bukti hasil razia tilang dan kecelakaan lalu lintas yang belum diambil pemiliknya. Kondisi ini membuat pihak kepolisian kewalahan karena keterbatasan lahan penyimpanan.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasatlantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah, mengimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya ditahan atau diamankan, untuk segera mengambilnya di Satlantas Polresta Manokwari.
“Masih ada kendaraan yang sudah 10 tahun tidak diambil oleh pemiliknya. Saat itu mereka meninggalkan motornya tanpa memberikan kontak atau alamat yang jelas, sehingga kami kesulitan untuk menghubungi,” ungkap Iptu Nurfah.
Ia menjelaskan, kendaraan yang sudah menjadi barang bukti kecelakaan juga bisa langsung diambil, asalkan kedua belah pihak telah berdamai dan ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah. Proses pengambilan pun tidak dikenakan biaya.
“Sekitar 300 unit kendaraan masih tersimpan di Satlantas saat ini. Kami mengimbau pemiliknya untuk segera datang dan mengurus pengambilan. Jika tidak, dalam waktu dekat, seluruh barang bukti ini akan kami limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan di Satlantas disarankan segera mengecek dan membawa dokumen pendukung untuk mempermudah proses pengambilan.