
Manokwari, BeritaJoin.com – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari bersama Kepolisian Republik Indonesia Daerah Papua Barat melaksanakan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan (JKN) bagi Personel Polda Papua Barat pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pianemo Polda Papua Barat dan dihadiri oleh personel Polda Papua Barat sebanyak 55 orang dari berbagai satuan kerja. Adapun tema dalam kegiatan ini yaitu Sosialisasi Jaminan Kesehatan dan Mobile JKN pada Personel Polda Papua Barat Tahun 2025. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk membantu memberikan pemahaman, keterlibatan dan kualitas kesehatan bagi seluruh peserta termasuk anggota Polri dan keluarganya.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Ria Pasauran menyampaikan BPJS Kesehatan terus berusaha memberikan kemudahan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta Program JKN termasuk bagi para anggota Polri dan keluarganya.
Dalam sosialisasi tersebut, Ria juga memperkenalkan Aplikasi Mobile JKN yang telah dikembangkan menjadi lebih mudah untuk diakses serta memuat informasi yang dibutuhkan bagi para peserta Program JKN. Ia juga mengatakan bahwa manfaat dari aplikasi ini sangat banyak, selain bisa diakses dari mana saja dan kapan saja.
“Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan yang dirancang untuk membantu mempermudah akses layanan kesehatan. Beberapa kemudahan tersebut diantaranya kemudahan dalam mendaftar dan mengubah data kepesertaan, pemanfaatan KIS Digital, mengetahui informasi mengenai tagihan dan pembayaran iuran, mendapatkan pelayanan di fasilitas Kesehatan, Skrining Riwayat Kesehatan, antrian online serta menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar Program JKN,” ucap Ria.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Papua Barat, dr. Iskandar, Sp.B., QHIA., MARS mengatakan bahwa Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan. Ia menambahkan, anggota Polri juga memiliki hak dan kewajiban mengenai pentingnya jaminan kesehatan.
“Kita selalu berusaha untuk memberikan informasi-informasi teraktual dengan perkembangan dan kebutuhan terkait dengan kesehatan kita, salah satunya dengan adanya jaminan kesehatan. Perlu untuk diketahui bahwa pelaksanaan jaminan kesehatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sehingga kita wajib untuk mengetahui dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iskandar menambahkan dengan terus memberikan informasi dan sosialisasi secara rutin seperti ini diharapkan agar semua anggota Polri bisa lebih paham mengenai program JKN. Ia berharap agar anggota Polri dan keluarga dapat mengikuti perkembangan di era digitalisasi saat ini, dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN sebagai salah satu kanal layanan kesehatan.
“Sakit tidak bisa di rencanakan dan di rekayasa ataupun di sengaja. Pada saat kita sakit, maka jaminan kesehatan itulah yang akan membantu kita dalam menjamin kesehatan kita sehingga kita tidak perlu khawatir jika kita sakit karena kita sudah memiliki jaminan perlindungan kesehatan,” tutupnya.[rls]