
Masalah Ketenagakerjaan di Papua Barat: Upah di Bawah UMR hingga PHK Sepihak Masih Marak Terjadi
Manokwari, BeritaJoin.com — Permasalahan

ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari, masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan dari berbagai pihak. Mulai dari pelanggaran terhadap ketentuan upah, hubungan kerja yang tidak sesuai regulasi, hingga minimnya jaminan sosial dan keselamatan kerja, menjadi deretan persoalan yang dihadapi para pekerja di wilayah ini.
Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Papua Barat, Rommeyr Arwam, mengungkapkan sejumlah keluhan yang disampaikan para buruh, yang mencerminkan masih lemahnya kepatuhan pengusaha terhadap peraturan ketenagakerjaan.
1. Wajib Lapor Ketenagakerjaan Masih Diabaikan
Masih banyak perusahaan yang belum melaporkan keberadaan dan aktivitas usahanya secara daring sesuai ketentuan pemerintah. Kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan masih tergolong rendah, sehingga menyulitkan pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja.
2. Pengupahan di Bawah Standar
Sejumlah perusahaan swasta dilaporkan masih membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Papua Barat. Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji bahkan kasus tidak dibayarkannya upah masih kerap terjadi. Upah lembur juga sering tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Hubungan Kerja Tanpa Kepastian Hukum
Banyak perusahaan belum memiliki peraturan kerja internal atau perjanjian kerja tertulis dengan karyawannya. Lebih parah lagi, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon maupun kompensasi menjadi praktik yang masih dijumpai di lapangan.
4. Jaminan Sosial Masih Terabaikan
Sebagian besar perusahaan belum mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, atau hanya mendaftarkan sebagian karyawan saja. Ada pula perusahaan yang melaporkan upah karyawan ke BPJS tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya.
5. Minimnya Perlindungan K3
Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum dijalankan secara optimal. Banyak perusahaan belum menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar, dan pemeriksaan kesehatan rutin bagi pekerja pun masih diabaikan.
“Keluhan-keluhan ini akan segera kami tindak lanjuti ke instansi terkait, dan kami akan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hak pekerja,” tegas Rommeyr Arwam saat diwawancarai, Selasa (22/4/25). Ia juga menyampaikan bahwa usai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), SBSI akan membuka pos pengaduan khusus untuk para pekerja yang merasa dirugikan.
Persiapan Aksi May Day Capai 60 Persen
Sementara itu, Ketua Panitia Aksi May Day 1 Mei mendatang, Anton Worabai, menyatakan bahwa persiapan kegiatan telah mencapai 60 persen. Panitia terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kegiatan dapat berjalan lancar dan tetap fokus menyuarakan aspirasi buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kehadiran kami bukan hanya saat aksi tahunan ini, tetapi setiap hari kami terbuka menerima keluhan dan perjuangan para pekerja di Papua Barat,” kata Anton.
Dengan mengusung semangat Militan, Cerdas, dan Mandiri, SBSI Papua Barat berkomitmen untuk terus mengawal hak-hak buruh dan memastikan keadilan bagi para pekerja di daerah ini.