
Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari
Manokwari,BeritaJoin.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari secara resmi meminta perhatian khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, terkait stagnasi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) penyalahgunaan dana hibah operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, yang juga dikenal sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, menyoroti adanya indikasi kuat upaya sistematis untuk “mendinginkan” perkara tersebut. Hal ini terlihat dari lambannya penanganan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, meskipun telah ada proses penyelidikan dan pemanggilan saksi.
“Saya melihat ada gejala serius mandeknya proses hukum dalam kasus ini. Kami meminta Jaksa Agung Burhanuddin untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk dengan melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati,” ungkapnya pada rilis yang diterima media ini melalui pesan WA, Rabu (9/4/25)
Menurut informasi yang diterima, sejumlah saksi telah dipanggil dalam proses penyelidikan awal, termasuk salah satu oknum berinisial GS (Ganem Siknun), yang diketahui dipanggil sebanyak tiga kali berturut-turut namun tidak memenuhi panggilan. Ketidakhadiran GS diduga telah melanggar amanat Pasal 112 KUHAP.
Lebih lanjut, LP3BH menilai Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dicky Martin Saputra, SH, MH, perlu dimintai klarifikasi oleh Kejati Papua Barat atas lambannya langkah penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Ada pasal yang mengatur wewenang tegas penyidik untuk melakukan pemanggilan paksa, namun faktanya tidak terlihat ada upaya ke arah itu. Kajari Teluk Bintuni seolah menjadi ‘macan ompong’ saat berhadapan dengan kasus yang diduga melibatkan oknum berpengaruh,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini dinilai penting untuk diusut tuntas karena menyangkut integritas proses demokrasi serta pengelolaan dana publik. LP3BH mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut, dan menyerukan agar tidak ada intervensi politik atau kepentingan tertentu yang menghambat proses hukum.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin terkikis karena pembiaran terhadap kasus-kasus seperti ini,” tutupnya.
LP3BH berharap Jaksa Agung segera menurunkan tim pemantau khusus guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan mengembalikan marwah institusi kejaksaan sebagai benteng penegakan hukum dan keadilan di Tanah Papua.[ars]