
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 resmi digelar di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari Kelas I B pada Kamis (10/4).
Manokwari, BeritaJoin.com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 resmi digelar di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari Kelas I B pada Kamis (10/4). Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIT ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH, selaku hakim ketua, dibantu oleh dua hakim anggota: Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni terhadap lima terdakwa yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek jalan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kelima terdakwa yang hadir di persidangan yakni:
Najamuddin Bennu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Ia didampingi oleh tim penasihat hukum dari kantor Pieter Welikin, SH dan rekan.
Daud, selaku perwakilan dari PT. Pola Sarana Dimensi, kontraktor pelaksana proyek.
Adi Kalalembang, selaku Inspektur PT. Pola Sarana Dimensi yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Beatrick Baransano, Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.
Naomi Kararbo, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.
Terdakwa Beatrick dan Naomi didampingi oleh penasihat hukum Yan Christian Warinussy, SH dari Kantor Hukum dan Advokat Yan Christian Warinussy dan Rekan.
Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak JPU.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat penting serta unsur pelaksana proyek yang seharusnya bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur yang vital bagi masyarakat Teluk Bintuni. Proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey yang seharusnya menjadi jalur strategis antarwilayah justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi.
Persidangan lanjutan diharapkan dapat membuka tabir lengkap atas praktik yang merugikan keuangan negara ini. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.[*]