
UPT Samsat Manokwari bersama Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Manokwari melaksanakan sosialisasi pajak kendaraan kepada warga pengguna jalan di perempatan jalan H.Bauw, Manokwari,Rabu(19/3/25)
Manokwari, BeritaJoin.com – UPT Pendapatan Samsat Manokwari, bekerja sama dengan Jasa Raharja Perwakilan Papua Barat dan Satlantas Polresta Manokwari, menggelar sosialisasi insentif pajak kendaraan bermotor dengan membagikan brosur kepada pengendara di Lampu Merah HJ Bauw, Wosi, pada Rabu (19/3/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai adanya keringanan pajak kendaraan yang diberikan pemerintah dan mendorong wajib pajak agar segera memanfaatkannya sebelum masa berlaku berakhir.
Kasubag TU

Insentif Pajak Kendaraan: Apa Saja yang Didapatkan?
Kasubag Tata Usaha UPT Samsat Manokwari, Masda, menjelaskan bahwa insentif pajak kendaraan bermotor ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak. Berikut rincian insentif yang dapat dinikmati oleh wajib pajak:
Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
0,17% untuk kendaraan bermotor milik pribadi atau badan.
0,19% untuk kendaraan bermotor jenis ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, lembaga sosial, serta kendaraan milik pemerintah dan pemerintah daerah.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Diskon 2% untuk pokok BBNKB.
Penghapusan biaya BBNKB II (untuk balik nama kedua dan seterusnya).
Insentif ini berlaku mulai 5 Januari hingga 30 Juni 2025, sehingga masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkannya sebelum tenggat waktu habis.
Dalam kegiatan ini, lanjut Masda, sebanyak 350 brosur berhasil dibagikan kepada pengendara yang melintas di lokasi sosialisasi, baik itu pengemudi roda dua maupun roda empat.
Sosialisasi dilakukan dengan tetap menjaga kelancaran lalu lintas. Petugas juga memberikan penjelasan singkat kepada para pengendara, memastikan bahwa mereka memahami manfaat dari kebijakan insentif ini.
“Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai kesempatan mendapatkan keringanan pajak ini terlewat”,ujar Masda
Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa langsung mengunjungi kantor Samsat Manokwari atau mengakses informasi melalui kanal resmi yang tersedia.
Jangan ragu untuk memanfaatkan insentif ini dan pastikan pajak kendaraan Anda selalu tertib [MS]