
Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, dr.Alwan R saat memberikan penjelasan pada konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan Manokwari, Rabu(19/3/25)
Manokwari, BeritaJoin.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Barat terus melakukan pemantauan terhadap kesiapan 12 rumah sakit yang akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program BPJS Kesehatan.
Kepala Dinkes Papua Barat, dr. Alwan Rimosan, menjelaskan bahwa sesuai aturan terbaru Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan, sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sebagai gantinya, mulai Juli 2025, semua peserta JKN akan mendapatkan layanan KRIS, yang bertujuan menyamakan standar pelayanan di seluruh rumah sakit.

Menurut dr. Rimosan, ada 12 rumah sakit di Papua Barat yang akan menerapkan KRIS, yaitu:
- RSUD Fakfak
- RSUD Kaimana
- RSUD Dr. Alberth H. Toret Wondama
- RSUD Bintuni
- RSU Elia Waran Manokwari Selatan
- RSUD Provinsi Papua Barat
- RSUD Manokwari
- RSAL dr. Azhar Zahir Manokwari
- RS Bhayangkara Lodewijk Mandacan
- RS Tk. IV.18.07.02 J.A. Dimara
- Divari Medical Center
- RS Pratama Warmare
Dari total 12 rumah sakit, sebanyak 8 rumah sakit telah memenuhi persyaratan, sedangkan 4 lainnya masih dalam proses validasi, termasuk RSUD Fakfak. Dinkes Papua Barat terus mengupayakan agar semua rumah sakit siap sebelum Juli 2025.
dr.Alwan, Papua Barat Siap Terapkan KRIS, 12 Rumah Sakit Mulai Berbenah
KRIS Akan Samakan Standar Layanan Rumah Sakit
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi S. Yudo, menegaskan bahwa penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Aturan ini mengamanatkan bahwa paling lambat Juli 2025, seluruh rumah sakit harus menerapkan sistem layanan KRIS bagi peserta JKN.
Menurut dr. Dwi, tujuan utama KRIS adalah menyamakan standar pelayanan rawat inap di seluruh Indonesia, termasuk dari Jakarta hingga Papua. Selama ini, standar kelas 1 dan kelas 2 di berbagai daerah memiliki perbedaan yang cukup signifikan, sehingga perlu diseragamkan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama di mana pun mereka dirawat.
12 Indikator KRIS yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat menerapkan KRIS, rumah sakit harus memenuhi 12 indikator standar, di antaranya:
- Struktur bangunan dengan tingkat porositas rendah
- Ventilasi udara yang baik
- Pencahayaan yang memadai
- Tempat tidur sesuai standar
- Jumlah tenaga kesehatan per tempat tidur
- Suhu ruangan yang sesuai standar
- Ruangan rawat yang dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi)
- Tirai atau sekat antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi yang ramah bagi penyandang disabilitas
- Ketersediaan outlet oksigen dan alat medis lainnya
Dengan penerapan KRIS, pasien di Papua maupun di daerah lain akan mendapatkan standar pelayanan yang sama. “Jika ada pasien dengan penyakit yang sama, baik di Makassar maupun di Manokwari, maka layanan yang mereka terima akan setara,” ujar dr. Dwi.
Pemerintah terus mendorong rumah sakit di Papua Barat untuk segera menyelesaikan persiapan mereka, sehingga saat aturan ini mulai berlaku pada Juli 2025, seluruh peserta JKN bisa mendapatkan layanan rawat inap dengan standar terbaik.[MS]