
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH., MH di dampingi Asintel Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan saat pers Conference,di ruangan Media Center.Selasa(18/3/25)
Manokwari, BeritaJoin.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka AYM dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey tahun anggaran 2023. Pengembalian yang dilakukan hari ini berjumlah lebih dari Rp 2 miliar, sehingga total uang yang telah dikembalikan oleh tersangka mencapai Rp 3,4 miliar dari total kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 7 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH., MH, dalam konferensi pers Selasa sore, menegaskan bahwa langkah pengembalian uang negara ini merupakan bentuk implementasi dari arahan Kejaksaan Agung RI. Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya aspek penegakan hukum yang menjadi fokus, tetapi juga upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Pengembalian Bertahap Sejak 2024
Menurut Aspidsus, pengembalian pertama dilakukan pada November 2024, di mana tersangka AYM telah menyetorkan denda atas kekurangan volume serta mutu pekerjaan proyek senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke kas umum daerah. Hari ini, AYM kembali mengembalikan Rp 2 miliar.

Pengembalian Tidak Menghapus Proses Hukum
Meskipun tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara, Aspidsus menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. AYM tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Modus Operandi Tersangka
Dari hasil penyelidikan, AYM yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Teluk Bintuni, diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini. Ia diketahui menggunakan identitas KR sebagai kuasa direktur tanpa izin pemilik asli. Selain itu, AYM juga menguasai rekening milik YS, yang digunakan untuk menerima pencairan tahap kedua proyek senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Pada pencairan tahap pertama, anggaran senilai Rp 2 miliar yang masuk ke rekening CV. GBT diduga telah diteruskan ke rekening KR yang namanya dipinjam oleh AYM. Sementara itu, YS yang rekeningnya digunakan untuk pencairan tahap kedua mengaku bahwa kartu ATM dan rekeningnya sepenuhnya dikendalikan oleh AYM sejak awal.
Dengan pengembalian sebagian uang negara, Kejati Papua Barat terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.[MS]