
Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari
XManokwari, BeritaJoin.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH menuntut mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Nelles Dowansiba, dengan pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pada Rabu (12/3). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nelles Dowansiba terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Meski demikian, jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa tidak menerima uang atau barang dalam proyek Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2020.
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Nelles Dowansiba, Yan Christian Warinussy, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang Senin (17/3). Dalam pledoinya, ia meminta keringanan hukuman bagi kliennya dan mendesak majelis hakim untuk memerintahkan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengadaan seragam sekolah.
Sidang akan berlanjut pada Selasa (18/3) dengan agenda mendengarkan tanggapan (replik) dari JPU Kejaksaan Negeri Manokwari. Perkara ini juga melibatkan dua terdakwa lain, yaitu Syane Rumbobiar dan Ottow Geissler Prawar.
[MS]